Pages

menuju puncak di jaringan JARDIKNAS On June 29, 2008


Kurikulum D3TKJ
Contributed by joko ismady
Wednesday, june 2008

Standar Kompetensi Konsep dasar Standar Kompetensi ditinjau dari segi etimologi terbentuk atas kata “Standar” dan “Kompetensi”. Kata “standar” diartikan sebagai ukuran atau patokan yang disepakati. Sedangkan kata “kompetensi” adalah kemampuan melaksanakan tugas-tugas di tempat kerja yang mencakup penerapan keterampilan yang didukung oleh pengetahuan dan sikap sesuai dengan kondisi yang disyaratkan. Dari pengertian kedua kata tersebut, maka standar kompetensi diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan. Standar kompetensi tidak berarti hanya kemampuan menyelesaikan suatu tugas, tetapi dilandasi pula bagaimana serta mengapa tugas itu dikerjakan. Dengan kata lain, standar kompetensi meliputi faktor-faktor yang mendukung seperti pengetahuan dan kemampuan untuk mengerjakan suatu tugas dalam kondisi normal di tempat kerja serta kemampuan mentransfer dan menerapkan kemampuan dan pengetahuan pada situasi dan lingkungan yang berbeda. Standar kompetensi merupakan rumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas/pekerjaan yang dilandasi oleh ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, sesuai dengan kriteria unjuk kerja yang dipersyaratkan. Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut oleh seseorang maka yang bersangkutan akan memahami : - bagaimana mengerjakan suatu tugas/pekerjaan, - bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan, - apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula, - bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah dan atau melaksanakan tugas/pekerjaan dengan kondisi yang berbeda.Standar kompetensi dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihakyang terkait dalam penyiapan SDM yaitu : - Pada lembaga pendidikan dan pelatihan : - Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum dan pengembangan pengajaran, sekaligus mendorong konsistensi dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta menetapkan kualifikasinya. - Pada dunia usaha/perusahaan - Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai alat manajemen, terutama dalam : - Menentukan organisasi kerja dan perencanaan jabatan. - Membantu dalam evaluasi/penilaian karyawan dan pengembangannya. - Membantu dalam merekrut tenaga kerja. - Mengembangkan program pelatihan yang khas/spesifik sesuai dengan kebutuhan perusahaan. - Pada lembaga sertifikasi profesi - Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan - klasifikasi dan kualifikasi, - kriteria pengujian dan instrumen/alat ukur pengujian.Kodefikasi standar kompetensi mengikuti aturan penomoran yang telah ditetapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: 69/MEN/III/V/2004 tentang tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Nasional.

0 komentar: