Pages

menuju puncak di jaringan JARDIKNAS On April 14, 2008


Maskapai Indonesia Masih Dilarang Terbang di Eropa


enin, 14 April 2008 | 07:08 WIB

JAKARTA,SENIN - Uni Eropa (UE) ternyata masih melanjutkan kebijakan pelarangan terbang terhadap seluruh maskapai Indonesia ke langit Eropa karena masih dinilai belum aman. Demikian, rilis UE dalam situsnya yang dilansir sejak 11 April 2008. Mereka menyebut, 41 maskapai Indonesia masih masuk dalam daftar hitam UE. Tidak hanya itu, Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan yang merupakan milik Departemen Perhubungan, juga termasuk yang dicekal.

Maskapai Indonesia, masuk daftar hitam bersama maskapai dari negara lain yakni dari Swaziland (6 maskapai), Sierra Leone (8), Liberia (1), Kyrgyz Republic (24), Equatorial Guinea (7) dan Democratic Republic of Kongo (51).

Larangan terbang terhadap maskapai Indonesia oleh Uni Eropa sendiri terjadi sejak Juli 2007 dan sejak November 2007 diperpanjang lagi dan ternyata evaluasi tiga bulan pada awal 2008 ini, posisi itu bertahan.

Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan, Jusman Syafii Djamal, menyatakan, selama ini ketika UE merilis kebijakan tersebut, tidak pernah mengirim surat resmi ke dirinya. "Karena memang, policy larangan terbang UE, mereka beri judul policy of blaming and shaming. Yakni kebijakan untuk menghujat dan mempermalukan," kata Jusman seperti dikutip Antara.

Jadi, lanjutnya, biasanya mereka melontarkan hal itu hanya melalui juru bicaranya dalam pers conference. "Karena itu, dalam suatu seminar di University Cargill Canada, larangan terbang UE tersebut dipertanyakan legalitas hukumnya untuk diperlakukan ke negara lain," demikian Jusman Syafii Djamal.

0 komentar: